Sulawesinetwork.com - Ketegangan di perbatasan Thailand dan Kamboja semakin memanas menyusul operasi militer yang saling balas dendam antara kedua negara.
Merespons situasi ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok telah mengeluarkan imbauan baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di daerah konflik, khususnya di Provinsi Chanthaburi dan Provinsi Trat.
KBRI mengimbau WNI di wilayah tersebut untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku, menjaga ketenangan, dan mengikuti setiap arahan dari pemerintah setempat. Mereka juga diingatkan untuk selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar.
Baca Juga: DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI
“Selalu membawa identitas atau tanda pengenal, meningkatkan kewaspadaan, dan memantau perkembangan kondisi keamanan dari sumber-sumber resmi,” demikian keterangan KBRI Bangkok pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Selain itu, KBRI juga meminta WNI yang sudah menetap lebih dari enam bulan di Thailand untuk segera melakukan lapor diri.
Imbauan ini dikeluarkan setelah Komando Pertahanan Perbatasan Chanthaburi dan Trat Thailand mendeklarasikan darurat militer (martial law) di kedua provinsi tersebut pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban
Ada delapan distrik yang terdampak oleh penetapan darurat militer ini:
- Provinsi Chanthaburi: Mueang Chanthaburi, Tha Mai, Makham, Laem Sing, Kaeng Hang Maew, Na Yai Am, dan Khao Khitchakut.
- Provinsi Trat: Khao Saming.
Keputusan darurat militer ini diambil setelah pasukan Kamboja diduga menembus tiga titik di perbatasan Thailand menggunakan senjata berat.
Baca Juga: Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu
Langkah ini bertujuan memberikan kewenangan penuh kepada militer untuk mengambil keputusan lebih cepat dalam situasi konflik yang berkembang.
WNI di wilayah tersebut diimbau untuk selalu berhati-hati dan memprioritaskan keselamatan diri di tengah meningkatnya ketegangan.(*)