“Saat kami melanjutkan interogasi terhadap mereka yang ditangkap atau terluka dan saat ini berada dalam tahanan kami, semakin dalam kami melakukan penyelidikan, semakin kami tidak dapat mengabaikan pola-pola tertentu berdasarkan kasus-kasus serupa di masa lalu,” ujar Saifuddin.
“Hal ini berpotensi membuka penyidikan terkait penyelundupan narkoba dan ini juga bisa melibatkan penyelundupan senjata,” imbuhnya.
Respon Kemlu terkait klaim dugaan penyelundupan narkoba dan senjata
Baca Juga: Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025, Permudah Akses Informasi Guru
Klaim dari Mendagri Malaysia tentang kemungkinan ada penyelundupan narkoba dan senjata itu telah didengar oleh Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha.
Ia menyatakan dari hasil keterangan dari 3 WNI yang selamat dan kondisinya sudah stabil, tidak ada indikasi tentang narkoba dan senjata.
“Tidak ada informasi tentang narkoba dan senjata,” kata Judha saat bertemu media di gedung Kemlu Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Februari 2025.
Meski begitu, kewenangan penyelidikan berada di pihak Malaysia dan menurutnya mereka memiliki hak untuk penyelidikan lainnya.
“Sekali lagi, tentu itu kewenangan pihak Malaysia untuk membuka kemungkinan penyelidikan kepada hal-hal sebelumnya selama tentunya didukung dengan bukti-bukti yang baik,” ujarnya.
Ada pendampingan hukum dari Indonesia untuk para WNI
Proses penyelidikan sepenuhnya memang dilakukan oleh kepolisian Malaysia, tapi Judha juga menyatakan ada pendampingan hukum yang diberikan untuk para WNI.
Baca Juga: Ingat! Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli, Bisa Kena Sanksi
“Kemudian secara hukum, kami sudah menyiapkan pengacara,” kata Judha.
“Pertama untuk melakukan pendampingan kepada WNI yang kemungkinan akan menjalani penyelidikan,” imbuhnya.