Mendekati tenggat waktu baru pada 1 Agustus 2025, Trump kembali mengisyaratkan akan menerapkan tarif sepihak kepada sejumlah negara dan blok ekonomi, termasuk RI yang kini deal penurunan tarif dagang dari yang sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. (*)
Artikel Terkait
Eks Marinir Satria Arta di Rusia Minta Pulang: Status WNI Dicabut, Kemlu Pantau!
Lesti Kejora Curhat di MK: Tergantung Kasus Hak Cipta, Pedangdut Ini Merasa Tak Nyaman dan Ingin Segera Berdamai!
Diskominfo SP Sulsel dan Kemenko Kumham Imipas Berbagi Pengetahuan tentang Pengarusutamaan HAM
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Erupsi Gunung Marapi: Kolom Abu Capai 1.600 Meter, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp20 Miliar untuk Bedah Rumah, Kebencanaan, dan UMKM di Takalar
Intip Yuk, 9 MAN Terbaik di Indonesia