Tragedi Jeju Air: Mantan Bos Korporasi Bandara Korsel Ditemukan Tewas hingga Bandara Muan yang Kini Masih Ditutup

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 08:35 WIB
Ilustrasi pesawat Jeju Air (Credit: Promedia)
Ilustrasi pesawat Jeju Air (Credit: Promedia)

Sulawesinetwork.com - Mantan Kepala Korporasi Bandara Korea Selatan (Korsel), Son Chang-wan ditemukan tewas di rumahnya, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Son menjabat ketika proyek localizer atau pembatas beton dibangun di Bandara Internasional Muan, sebelum tragedi Jeju Air pada Minggu, 29 Desember 2024 lalu.

Dilansir dari Yonhap, Kepolisian Korsel mengatakan pihaknya sedang menyelidiki penyebab kematian Son.

Baca Juga: Daftar Kampus Negeri dan Swasta Penerima KIP Kuliah 2025, Mana Pilihanmu?

Polisi mengklaim, Son ditemukan sudah tidak bernyawa di kediamannya yang ada di Gunpo, Provinsi Gyeonggo, Korsel pada Selasa, 21 Januari 2025 waktu setempat.

Son menjabat sebagai Presiden Korporasi Bandara Korsel (Korea Airports Corporation) yang dikelola oleh negara, pada periode 2018-2022 lalu.

Sosoknya disebut sebagai pelopor proyek peningkatan fasilitas mencakup renovasi localizer yang kini tengah menjadi kontroversi usai tragedi Jeju Air di Bandara Internasional Muan.

Baca Juga: Sistem PPDB Terbaru Belum Final di Rapat Kabinet Setelah Rencana Zonasi di Hapus, Ini Bocoran Mendikdasmen

Sejauh ini, otoritas berwenang di Korsel mencatat 'tidak ada indikasi penyusupan atau tindak kejahatan' yang mengarah pada Son.

Di sisi lain, belum bisa dipastikan penyebab kematian Son dan tidak diketahui secara jelas apakah mantan bos bandara Korsel itu meninggalkan pesan terakhir di TKP.

"Belum bisa dipastikan apakah almarhum sedang diselidiki oleh otoritas setempat, termasuk polisi," ucap pejabat kepolisian di Korsel.

Baca Juga: Nokia Dragon Pro Hadir dengan Kamera Canggih Jadi Pesaing Ponsel Flagship Nokia N75 Max 5G

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2025 Secara Online, Cepat dan Mudah!

Lantas, mengapa proyek pembatas beton di Bandara Muan menuai kontroversi di Korsel? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X