Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, terjadi perubahan penamaan dan kriteria pemberian dana insentif dari DID menjadi Dana Insentif Fiskal (DIF).
“Bulukumba awalnya menganggarkan Rp6 miliar dari sumber DID sesuai Perpres. Namun setelah perubahan kriteria, kita yang masuk klaster C tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima DIF,” jelas Ayatullah.
Baca Juga: Penyedia Menu Makan Bergizi Gratis di SD 221 dan SMPN 2 Bulukumba Ternyata SPPG yang Sama
Saat ini, Pemkab tengah melakukan perbaikan dan penambahan data agar dapat memenuhi syarat sebagai penerima dana insentif di masa mendatang.***