info-sulawesi

Rapat Pansus CPPD! DPRD Tegas Cadangan Pangan Masyarakat Butuh Regulasi Khusus

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:15 WIB
Ketua Pansus CPPD DPRD Bulukumba, Doktor Supriadi (1st)

Sulawesinetwork.com – Panitia Khusus (Pansus) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) menggelar rapat penting di kantor DPRD Bulukumba pada Senin, 19 Mei 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Doktor Supriadi yang juga merupakan Ketua Pansus.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan kebijakan pangan yang tidak hanya berbasis angka dan data, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam menjamin ketersediaan pangan di tengah kondisi darurat.

Baca Juga: Shabrina Leanor Ratu Indonesian Idol 2025: Air Mata Bahagia dan Mimpi Masa Kecil yang Jadi Nyata!

Dalam pemaparannya, Doktor Supriadi menegaskan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah merupakan benteng terakhir dalam menjawab krisis, baik akibat bencana alam, gejolak pasar, hingga konflik sosial.

Ia menyebutkan bahwa menjaga ketahanan pangan merupakan ikhtiar besar dalam memastikan setiap warga tetap dapat makan dan kebutuhan primernya terpenuhi.

“Menjaga ketersediaan pangan dalam kondisi darurat bukan hanya soal logistik, tapi tentang menyelamatkan harapan dan kehidupan,” tegasnya.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Para Pelopor Kebangkitan Nasional: Kisah Inspiratif di Balik 20 Mei

Rapat ini juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam penyusunan kebijakan pangan.

Doktor Supriadi mengingatkan bahwa pembentukan Pansus bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata dari keberpihakan kepada rakyat.

Oleh karena itu, proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati, penuh tanggung jawab, dan mendalam agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan konflik kebijakan di kemudian hari.

Baca Juga: Magetan Berduka: KA Malioboro Ekspres Hantam 7 Motor, 4 Nyawa Melayang di Perlintasan Maut

Saat ini, pembahasan telah memasuki tahapan penting, yakni perumusan Cadangan Pangan Masyarakat (CPM).

Namun, Pansus secara tegas tidak menyetujui pencantuman pasal terkait CPM dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Dinas Pertanian sebagai OPD pengusul.

Pansus menilai, memasukkan CPM dalam perda CPPD akan menimbulkan tumpang tindih dalam substansi dan implementasi.

Halaman:

Tags

Terkini