info-sulawesi

DPRD Bulukumba Acungi Jempol Polres: Gagalkan Peredaran 37 Saset Sabu, Selamatkan Generasi Muda!

Rabu, 16 April 2025 | 11:29 WIB
Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap dua pria dan mengamankan 37 SASET sabu-sabu siap edar. (Sulawesinetwork.com)

Sulawesinetwork.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba atas keberhasilan mereka menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi sigap baru-baru ini.

Pujian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen nyata aparat kepolisian dalam memberantas ancaman narkoba yang kian meresahkan.

Syahruni Haris, legislator dari Partai Gerindra ini, menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas Polres Bulukumba dalam membongkar jaringan peredaran sabu merupakan wujud konkret perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi sasaran empuk barang haram tersebut.

Baca Juga: Tegas! Kepala BKN: ASN Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

“Kami di DPRD sangat mengapresiasi langkah heroik Polres Bulukumba yang berhasil menggagalkan peredaran sabu. Ini bukan hanya sekadar penangkapan, tapi ini adalah upaya penyelamatan masa depan anak-anak Bulukumba,” ujar Syahruni dengan nada bangga pada Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Syahruni berharap keberhasilan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dan bahu-membahu dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya di Bumi Panrita Lopi.

“Kami di lembaga legislatif siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya penanggulangan narkoba, termasuk melalui pembentukan regulasi yang dibutuhkan agar pemberantasan narkoba semakin efektif,” tegasnya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Pamer Momen Bareng Kedua Anaknya Jelang Sidang Putusan Hak Asuh: Tempat Teraman dan Ternyaman

Tak hanya itu, Syahruni juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.

Partisipasi aktif masyarakat, menurutnya, adalah kunci penting dalam memutus rantai kejahatan narkoba.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: SHOCKING! Korban Dokter Kandungan Garut Meluas, Perawat dan Bidan Ikut Buka Suara

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang tidak sedikit, yakni 37 saset sabu siap edar.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah MA alias A (21), seorang warga Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dan HG alias H (28), yang beralamat di BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Halaman:

Tags

Terkini