Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan ketersediaan pangan daerah di masa depan.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada Senin (14/4/2025).
Rapat penting yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Supriadi, S.P., M.Si, ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba.
Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi: Jalanan Jabar Harus Bebas dari Segala Bentuk Pungutan!
Turut hadir dalam pembahasan intensif ini sejumlah Anggota Pansus yang memiliki perhatian besar terhadap isu ketahanan pangan, di antaranya HJ. Hawatia, S.E., M.Si, Jusman, S.E, Fatinah Qauliyah Mahfud, S.M, dan H. Musa Lirpa.
Selain anggota dewan, rapat Pansus ini juga dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba beserta tamu undangan terkait lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam pengelolaan cadangan pangan daerah.
Baca Juga: Nokia N75 Max vs Samsung Galaxy A36: Duel Smartphone 5G Bersaing Spesifikasi dan Performa
Pembahasan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pangan, baik akibat bencana alam, fluktuasi harga, maupun kondisi darurat lainnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan cadangan pangan dapat dilakukan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel, sehingga ketersediaan pangan bagi masyarakat Bulukumba dapat terjamin dalam berbagai situasi.
Rapat Pansus ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Terobosan Pendidikan: Kemendikdasmen Tetapkan Satu Hari dalam Seminggu untuk Guru Belajar
Melalui pembahasan yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, memberikan kepastian dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat Bumi Panrita Lopi.(*)