Terobosan Pendidikan: Kemendikdasmen Tetapkan Satu Hari dalam Seminggu untuk Guru Belajar

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 16:52 WIB
Surat Edaran Mendikdasmen terkait Hari Belajar Guru di Indonesia (Mendikdasmen No.5684/MDM.B1/HK.04.00/2025)
Surat Edaran Mendikdasmen terkait Hari Belajar Guru di Indonesia (Mendikdasmen No.5684/MDM.B1/HK.04.00/2025)

Sulawesinetwork.com - Angin segar berhembus bagi dunia pendidikan Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menerbitkan Surat Edaran revolusioner Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Kebijakan visioner ini menggarisbawahi betapa krusialnya waktu khusus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini untuk terus mengasah diri dan mengembangkan kompetensi profesional mereka.

Satu Hari Khusus untuk Upgrade Diri Para Pendidik

Baca Juga: Indonesia Gandeng Investasi Balas Tarif Trump: Perusahaan RI Siap Unjuk Gigi di AS!

Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban! Setiap guru dan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) kini wajib mengagendakan satu hari penuh dalam seminggu sebagai Hari Belajar Guru.

Hari istimewa ini akan dipilih secara demokratis melalui kesepakatan bersama dalam forum profesional, memastikan tidak ada jam pelajaran reguler yang terganggu.

Lantas, apa saja yang akan dilakukan para guru di Hari Belajar mereka? Kegiatan akan difokuskan melalui wadah yang sudah ada dan terstruktur, yaitu:

Baca Juga: Nokia N75 Max vs N95 Max: Perbandingan Spesifikasi dan Fitur Unggulan

  • Kelompok Kerja Guru (KKG) - garda terdepan bagi guru PAUD dan SD untuk saling berbagi dan belajar.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) - platform kolaborasi bagi guru SMP, SMA, dan SMK untuk meningkatkan kualitas pengajaran mata pelajaran masing-masing.
  • Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) - wadah bagi para pemimpin satuan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan.

Fokus Utama: Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB)

Inti dari kebijakan Hari Belajar Guru ini adalah untuk mengoptimalkan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Kabar Gembira dari Qatar! Investasi Rp 33 Triliun Siap Mengalir ke Danantara!

PKB bukan lagi sekadar pilihan, melainkan ruh profesionalisme guru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Inilah kunci untuk membangun sistem pendidikan yang lincah, adaptif terhadap pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Hari Belajar Guru akan diisi dengan beragam kegiatan PKB yang inspiratif dan relevan, seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X