Sulawesinetwork.com - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Pembahasan terkait Daftar Inventarisasi.
Hal terebut tertuang pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020.
Dimana pasal tersebut berisi Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib pada Kamis (22/8/24) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba.
Rapat hari ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD sementara, Dr. Supriadi, S.P., M.Si dan Fahidin HDK, S.Pdi.
Baca Juga: Dicurigai Bakal Sahkan RUU Pilkada Pada Malam Hari, DPR Pastikan Pendaftaran akan Gunakan Putusan MK
Serta turut hadir dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Esensi tujuan penyusunan peraturan DPRD Kabupaten Bulukumba tentang tata tertib ini untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD.(*)