info-sulawesi

7 Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:18 WIB
Berikut 7 fakta mencengangkan yang terungkap dari kasus korupsi pimpinan DPRD Bantaeng yang rugikan negara miliaran rupiah. (Istimewa )

Baca Juga: Dihadapan Ratusan Mahasiswa Bulukumba, Ini Seruan dan Ajakan Bupati Andi Utta

Pasal yang dilanggar antara lain Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b.

7. Ancaman Hukuman

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta: Tugas Bersama Sukseskan Pilkada

Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.***

Halaman:

Tags

Terkini