Baca Juga: Dihadapan Ratusan Mahasiswa Bulukumba, Ini Seruan dan Ajakan Bupati Andi Utta
Pasal yang dilanggar antara lain Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b.
7. Ancaman Hukuman
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta: Tugas Bersama Sukseskan Pilkada
Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.***