info-sulawesi

KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:27 WIB
Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar.

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mulai melakukan persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

Pelaksanaan coklit itu melibatkan para petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang direkrut oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Desa (PPS).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar menjelaskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), dilaksanakan dalam rangka menyusun daftar pemilih sekaligus mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. 

Baca Juga: Launching dan Sosialisasi 'Sivena Sehati', Layanan dan Call Terasik

"Tahapannya sudah berjalan sekarang sudah tahap pendaftaran pantarlih, pelantikannya nanti tanggal 24 Juni, setelah itu dilakukan bimtek dan orientasi, "katanya, Rabu 19 Juni 2024.

Coklit nantinya  akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang. Olehnya dia berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan dan penelitian petugas pantarlih. 

"Untuk memudahkan proses coklit kami imbau kepada masyarakat untuk menyiapkan, KTP El dan KK yang diterbitkan oleh Dukcapil, kesuksesan hajatan demokrasi ini juga sangat tergantung partisipasi dan kerjasama masyarakat,"pintanya.

Baca Juga: Kekuatan Persaudaraan, Sejarah dan Tradisi di Acara Wija Karaeng I Bangkailong Daeng Parani

Dia pun menyampaikan dalam pelaksanaannya nanti,  Petugas pantarlih memungkinkan malam hari menemui calon pemilih, itu dikarenakan terdapat masyarakat yang baru bisa ditemui pada malam hari saja.

"Jadi petugas kami nanti di lengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit, pendataan itu dalam rangka mengasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,"ujarnya.

Terakhir Fajar, menjelaskan syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah.

Baca Juga: Terlibat Skandal Perampokan, 15 Anggota Polisi Masuk Daftar DPO

Serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

Dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini