Penjaringan PKB Bulukumba juga dilakukan secara terbuka untuk seluruh figur yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacalon.
Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan dan Berpolemik, PKB Minta Bacalon yang Diwakili Wajib Sertakan Surat Kuasa
Sedangkan bagi calon yang ingin mendaftar dengan diwakili oleh pihak lain, diminta untuk menyertakan surat kuasa agar tidak terjadi polemik.
"Bagi bacalon yang mendaftar tapi diwakili pihak lain seperti LO sebaiknya menyertakan surat kuasa. Kami tidak ingin kecolongan seperti ditempat lain," ujarnya.
"Jadi wajib ada surat kuasa untuk menghindari bantahan bacalon bahwa dirinya tidak mendaftar dan tidak mengutus orang," pungkas Muh Fadli.(*)