Kepala Bidang (Kabid) Humas Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan terkait pembatalan SK mutasi Pemkab Bulukumba pada 22 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Diusung Partai Golkar, Fathul Fauzi Nurdin Ungkap Alasan Maju di Pilkada Bantaeng 2024
Andi Ayatullah menerangkan jika keputusan itu ditempuh Pemkab Bulukumba sebagai bentuk ketaatan asas dan menghindari polemik.
Keputusan itu diambil setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Surat Mendagri meminta kepala daerah diminta untuk melakukan membatalkan SK mutasi yang proses mutasi dilakukan pada 22 Maret yang lalu," terangnya.
Baca Juga: Apresiasi Kepada Petugas Pos Ketupat 2024, Kapolres Bulukumba Bagikan Bingkisan
Meski ini adalah perbedaan penafsiran tentang waktu tahapan Pilkada 2024, lanjut Andi Ayatullah. Hal itu terbukti dengan banyaknya daerah yang juga melakukan mutasi pada 22 Maret.
"Ada perbedaan penafsiran waktu tahapan Pilkada. Sehingga Pemkab Bulukumba memilih untuk mengikuti petunjuk Mendagri berdasarkan surat tersebut," ungkapnya.
Menurut Andi Ayatullah jika seandainya surat Mendagri terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret. Hal itu akan menjadi perhatian seluruh daerah di Indonesia.
"Surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret. Jika terbit lebih dulu tentu akan jadi perhatian kita," jelasnya.
Andi Ayatullah menegaskan jika SK pembatalan mutasi yang diterbitkan Pemkab Bulukumba merupakan hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri dan pihak terkait lainnya.
"Sebagai tindak lanjut dari pembatalan SK tersebut, maka Sekda membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan OPD dan pejabat bersangkutan terkait pembatalan SK pelantikan 22 Maret lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bulukumba, Irfan Djabbar yang dikonfirmasi membantah jika mutasi yang dilakukan menyalahi aturan.