Mutasi Terakhir yang Dilakukan Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 22:32 WIB
Sejumlah kepada sekolah saat menghadiri kegiatan mutasi lingkup Pemkab Bulukumba, Jumat, 22 Maret 2024 lalu yang kini resmi dibatalkan.
Sejumlah kepada sekolah saat menghadiri kegiatan mutasi lingkup Pemkab Bulukumba, Jumat, 22 Maret 2024 lalu yang kini resmi dibatalkan.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba akhirnya membatalkan mutasi yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Mutasi tersebut dibatalkan melalui surat keputusan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akrab disapa Andi Utta dengan nomor 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.

Dalam surat tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024.

Baca Juga: Surat Pemberitahuan Pembatalan Mutasi Pemkab Bulukumba Beredar, Semua Pejabat Kembali Keposisi Semula

Terkait surat pembatalan tersebut, Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menerangkan jika keputusan itu merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan.

Dimana menurut Andi Ayatullah, Pemkab Bulukumba memilih untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.

"Surat Mendagri itu meminta kepala daerah untuk melakukan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang melakukan proses mutasi pada 22 Maret yang lalu," terangnya, Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: PDI Perjuangan Sulsel Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Serentak 2024, Tapi Wajib Ikut Seleksi

Menurut Andi Ayatullah, meski ini adalah perbedaan penafsiran waktu tentang tahapan Pilkada. Terbukti sejumlah daerah di Indonesia turut melakukan mutasi pada 22 Maret 2024.

"Mungkin karena beda penafsiran, buktinya banyak kabupaten/kota juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret itu, tapi Pemkab Bulukumba memilih untuk mengikuti petunjuk Mendagri berdasarkan surat tersebut," ujarnya.

Andi Ayatullah mengatakan jika surat Mendagri tersebut terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret. Tentu pemerintah disemua daerah akan memberikan perhatian dan tidak perlu ada pembatalan SK.

Baca Juga: Bahas Pilkada Serentak 2024, Delapan Ketua Parpol di Sinjai Bertemu dan Sepakati Hal ini

"Surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret termasuk Bulukumba agar Pemda melakukan pembatalan," terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari pembatalan SK mutasi tersebut, maka Sekretaris Daerah (Sekda) menerbitkan surat pemberitahuan kepada masing-masing perangkat daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X