Diketahui, surat pemberitahuan pembatalan SK mutasi Pemkab Bulukumba yang dilakukan pada 22 Maret 2024 sempat beredar disejumlah media sosial.
Baca Juga: Bahas Pilkada Serentak 2024, Delapan Ketua Parpol di Sinjai Bertemu dan Sepakati Hal ini
Dalam surat tersebut tertuang penyampaian jika mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.
Dengan demikian, para ASN yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi dikembalikan ke jabatan sebelum mutasi dilakukan.
Surat pemberitahuan itu berisi tentang pembatalan surat keputusan bupati Bulukumba terkait pemberhentian, perpindahan dan pengangkatan PPTP, pejabat administrasi, kepala UPT SPF SMPN dan SDN.(*)
Artikel Terkait
Usai Bertemu, Ashari Fakhsirie Radjamilo-Syafruddin Nurdin Resmi Pasangan di Pilkada Jeneponto 2024
Gerindra Lirik Muallim Tampa, Usungan di Pilkada Bulukumba Sepenuhnya Ditangan Syahruni Haris
25 Hari Usai Dilantik jadi Dewas, Tugas Penting Andi Akrim Amir Sehatkan PDAM Bulukumba yang Sekarat
Ingat! ASN Jangan Nekat Tambah Libur Meski WFH Disetujui MenpanRB, ada Katagorinya
Calon Usungan Golkar di Pilkada Serentak 2024 Harus Punya Dua Hal ini, Jadi Tolok Ukur Pemberian Rekomendasi
Ratusan ASN Balik ke Jabatan Semula Setelah Mendagri Batalkan Mutasi Jelang Pilkada Serentak 2024