Diketahui, surat pemberitahuan pembatalan SK mutasi Pemkab Bulukumba yang dilakukan pada 22 Maret 2024 sempat beredar disejumlah media sosial.
Baca Juga: Bahas Pilkada Serentak 2024, Delapan Ketua Parpol di Sinjai Bertemu dan Sepakati Hal ini
Dalam surat tersebut tertuang penyampaian jika mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.
Dengan demikian, para ASN yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi dikembalikan ke jabatan sebelum mutasi dilakukan.
Surat pemberitahuan itu berisi tentang pembatalan surat keputusan bupati Bulukumba terkait pemberhentian, perpindahan dan pengangkatan PPTP, pejabat administrasi, kepala UPT SPF SMPN dan SDN.(*)