Sulawesinetwork.com - Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berkampanye dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai ditelusuri.
Selain ASN, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga diikut serta dalam mengkampanyekan salah seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Penelusuran dugaan pelanggaran kampanye tersebut mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang usai menerima laporan tersebut.
ASN dan pendamping PKH tersebut diduga sedang melakukan kampanye dengan caleg DPRD Enrekang Ma'ruf Amin Arifin Bando.
"Benar, kami telah mendapat laporan itu, satu ASN dan pendamping PKH," kata anggota Bawaslu Enrekang Haslipa dilansir Jumat, 5 Januari 2024.
Haslipa mengungkapkan, ASN dan pendamping PKH tersebut diduga sedang melakukan kampanye dengan caleg lantaran tertangkap kamera ponsel warga saat menghadiri kegiatan tersebut.
Baca Juga: Ranwal RPJPD Mulai Dibahas, Sekda Bulukumba Harap Dapat Hasilkan Program Visioner
"Kita belum simpulkan, masih dugaan keduanya menghadiri kampanye salah satu caleg DPRD Enrekang dari partai PAN. Jadi keduanya difoto warga saat kegiatan itu dan dilaporkan oleh warga," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas netralitas ASN dan pendamping PKH tersebut. Bawaslu juga sudah memanggil terlapor termasuk caleg DPRD Enrekang itu.
"Sementara kita proses penyelidikan, jadi ada tim. Kita sudah periksa juga pihak terkait ASN dan pendamping PKH termasuk Dinas Sosial dan caleg PAN itu," ucapnya.
Baca Juga: Di Cooling Sistem Polres, Pj Bupati Harap Bantaeng Tetap Harmonis Jelang Pemilu 2024
Haslipa menambahkan, pihaknya merencanakan akan melakukan sidang pleno terkait netralitas ASN itu besok. Setelah itu, Bawaslu Enrekang akan membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau soal temuan pelanggaran besok akan diumumkan di sidang pleno. Setelah itu kita kaji kemudian buat rekomendasi ke KASN," ujarnya.(*)