Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba tegas akan melakukan penanganan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu Bulukumba mengingatkan agar peserta pemilu untuk menaati aturan kampanye yang telah ditetapkan berdasarkan aturan KPU.
Jika pada setelah diingatkan juga masih melakukan pelanggaran, maka Bawaslu Bawaslu Bulukumba akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama kampanye telah ditetapkan.
Seperti memakai fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah serta memasang alat peraga kampanye (APK) diluar dari tempat yang ditentukan.
"Bawaslu Bulukumba telah maksimal memberikan pencegahan dalam bentuk imbauan," ungkapnya disela pelaksanaan Publikasi dan Dokumentasi pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Bulukumba, Minggu, 10 Desember 2023.
Baca Juga: Setelah Disuarakan Gaji Pemain PSM Makassar Tertunggak, Erwin Aksa Akhirnya Turun Gunung
Saat ini, lanjut Awaluddin pihaknya terus melakukan identifikasi dengan melibatkan Panwaslu untuk melakukan identifikasi APK yang melanggar.
Awaluddin juga mengakui jika masih banyak Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang memasang APK diluar ketentuan.
"Saat ini Bawaslu Bulukumba melalui Panwaslu sementara melakukan identifikasi seluruh APK yang melanggar, hasil identifikasi nantinya akan disampaikan ke KPU dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengingatkan agar peserta pemilu untuk taat terhadap aturan.
Serta mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye untuk mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.