Dilarang Bagikan Uang dan Sembako, Bawaslu Bulukumba Ingatkan Peserta Pemilu untuk Taat Aturan Kampanye

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 14:21 WIB
Bawaslu Bulukumba ingatkan peserta pemilu untuk taat aturan kampanye.
Bawaslu Bulukumba ingatkan peserta pemilu untuk taat aturan kampanye.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mentaati aturan kampanye.

Bawaslu Bulukumba mewarning peserta pemilu khususnya para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak membagikan barang seperti sembako maupun uang.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menyebutkan jika dalam aturan kampanye, peserta pemilu hanya diperbolehkan membagikan bahan kampanye.

Baca Juga: Setelah Disuarakan Gaji Pemain PSM Makassar Tertunggak, Erwin Aksa Akhirnya Turun Gunung

Sehingga menurutnya, penting bagi peserta pemilu untuk mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu menurutnya Bakri untuk mencegah adanya kecurangan dalam pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2024 mendatang.

"Saat melaksanakan kampanye yang dapat dibagikan hanya bahan kampanye, tidak boleh memberikan barang yang lain seperti uang maupun sembako, karena ini melanggar undang-undang,” terangnya di kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye, Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Jokowi Sudah Bergabung ke Partai ini, yang Lama Disebut Suka Ribut dan Marah-marah

Aturan tersebut kata Bakri sangat jelas tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan dalam berkampanye.

Seperti memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan, Bawaslu Bulukumba Maksimalkan Pengawasan Logistik Pemilu 2024

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X