Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin juga menjelaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama kampanye.
Larangan yang dimaksud seperti memakai fasilitas negara dalam berkampanye, kampanye di tempat ibadah serta memasang alat peraga kampanye (APK) diluar dari tempat yang ditentukan.
Sekaitan dengan pemasangan APK, Bawaslu Bulukumba telah maksimal memberikan pencegahan dalam bentuk imbauan agar tidak dipasang sembarang tempat.
Namun masih banyak caleg yang memasang diluar ketentuan. Sehingga saat ini Bawaslu Bulukumba melalui Panwaslu melakukan identifikasi seluruh APK yang melanggar.
Dimana hasil identifikasi nantinya akan disampaikan ke KPU Bulukumba dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.
"Jika pada setelah diingatkan juga masih melakukan pelanggaran, maka tentu Bawaslu Bulukumba akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan dengan tegas," tutupnya.(*)
Artikel Terkait
Curi Start Kampanye, Bawaslu-KPU Bantaeng Disebut tak Berani Sanksi Baliho Ketua PDIP
Jangan Ragu Lapor Temuan Pelanggaran Kampanye, Haram Bagi Bawaslu Abaikan Laporan
Bawaslu Minta Jajaran Bentuk Tim Pengawasan Kampanye Agar tidak Keluar Koridor
Selain Masuk Katagori Politik Uang dan Potensi Keterlibatan ASN Tertinggi, Bawaslu Bulukumba Juga Terima Predikat Ini
Cegah Praktik Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Bulukumba Gandeng MUI
Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD, Ploting Perspnel di KPU dan Bawaslu
Waduh! Ketua Bawaslu Terbukti Melanggar Hingga Dijatuhi Sanksi