Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bappilu) Bulukumba meminta Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu.
Hal itu berdasarkan surat imbauan nomor 001/PM.00.02/K.SN-04/1/2024 yang disampaikan kepada masing-masing Parpol.
Pemberitahuan itu disampaikan surat 001/PM.00.02/K.SN-04/1/2024 memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK sesuai jadwal yang telah di tentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa batas akhir penyetoran LADK yaitu batas akhir Minggu, 7 Januari 2024 paling lambat Pukul 23.59 Wita.
“Kemarin Bawaslu Bulukumba telah menyampaikan surat imbauan ke partai politik untuk memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK sesuai jadwal yang telah di tentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Wawan Kurniawan menambahkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 51 ayat (4) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga: Butuh Keberanian, Bawaslu Disebut Mudah Telusuri Dugaan Pelanggaran Pj Bupati Bone
"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bulukumba berharap kepada pihak parpol sesegara mungkin melaporkan LADK Peserta Pemilu ke KPU Bulukumba," urai Wawan.
Wawan menambahkan jika imbauan ini disampaikan lebih awal agar semua pihak yang berkepentingan dapat menjalankan ketentuan yang berlaku.
Dimana pelaporan LADK ini jika terlambat dilaporkan ada sanksi yang menanti berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Revitalisasi Pesanggrahan dan TK Pertiwi Tanete Jadi Kado Akhir Tahun 2023
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.(*)
Artikel Terkait
Waduh! Ketua Bawaslu Terbukti Melanggar Hingga Dijatuhi Sanksi
Antisipasi Kerawanan, Bawaslu Bulukumba Maksimalkan Pengawasan Logistik Pemilu 2024
Dilarang Bagikan Uang dan Sembako, Bawaslu Bulukumba Ingatkan Peserta Pemilu untuk Taat Aturan Kampanye
Bawaslu Bulukumba Tegas! Peserta Pemilu Diingatkan Taat Aturan Kampanye, Begini Ketentuannya
Bawaslu Bulukumba Mulai Telusuri Dugaan Penerima Bansos di Intervensi Dukung Caleg Tertentu
Masuk Ketegori Rawan Pelanggaran, Sekda Ali Saleng Dihadirkan Bawaslu Bulukumba
Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Sinjai Gandeng Jurnalis