Tunggu Konfirmasi Pusat Soal Nama-nama Mantan Terpidana di Daftar Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Bulukumba

photo author
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:48 WIB
Kantor KPU Bulukumba. Masih menunggu konfirmasi untuk buka nama-nama mantan terpidana yang masuk dalam daftar bacaleg.
Kantor KPU Bulukumba. Masih menunggu konfirmasi untuk buka nama-nama mantan terpidana yang masuk dalam daftar bacaleg.

 

Sulawesinetwork.com - KPU RI ungkap nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana.

KPU menyampaikan ada 52 nama Bacaleg mantan terpidana yang maju untuk DPR RI dan 15 DPD RI yang merupakan mantan terpidana.

Pengumuman nama bacaleg mantan terpidana belum dilakukan seluruh KPU di daerah, termasuk Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Kuliner Khas Berbahan Dasar Kuda Kabupaten Jeneponto: Ada Ganja Makanan Khas Kaum Bangsawan

Komisioner KPU Bulukumba Devisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul saat dikonfirmasi mengungkapkan jika saat ini pihak masih menunggu konfirmasi dari pusat.

Namun untuk mengungkapkan nama-nama mantan terpidana yang masuk dalam daftar bacaleg pihaknya akan mengikuti KPU RI.

"Jika sudah menjadi ketentuan pusat maka kita akan lakukan namun saat ini kita masih menunggu konfirmasi," ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu, 27 Agustus 2023.

Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah tidak Bekerja Maksimal, DPRD Bulukumba Desak Pendataan Sarang Walet

"Saat ini juga kita belum merampungkan data dan dokumen para bacaleg. Tapi yang pasti kita mengikuti KPU RI," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan nama-nama mantan terpidana masuk dalam daftar bacaleg DPR dan DPD.

Dari nama-nama yang diumumkan KPU tersebut, terdapat 6 bacaleg mantan terpidana yang masuk dalam daerah pemilihan Sulsel.

Baca Juga: Jeneponto Disebut Kota 'Jarang'. Kok Bisa?

Dari 6 bacaleg tersebut, 2 merupakan bacaleg DPR RI, yakni Amry, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X