3. Ukuran tiang bendera 4 meter dan tiang umbul-umbul 3,5 meter. Tiang bendera dan umbul-umbul dari bahan bambu yang telah dicat warna putih.
4. Pemasangan bendera dan umbul-umbul dilakukan sendiri oleh masing-masing ASN/P3K dan dikoordinir oleh kepala satuan kerja masing-masing.
5. Teknis, tempat dan waktu pemasangan akan diatur dan disampaikan kemudian.
6. Pemasangan direncanakan dimulai tanggal 1 Agustus 2023.(*)
Artikel Terkait
Fraksi NasDem Sebut Bupati Bulukumba Abaikan Kondisi ASN dan P3K demi Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih
Timsel Zona 1 Umumkan 12 Besar Calon Anggota Bawaslu, Ada Nama Incumbent dan Mantan Komisioner KPU Bulukumba
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Dihadiri Tito Karnavian, Begini Isi Himbauan Bupati Bulukumba
Pemkab Bulukumba Bersihkan Penerima Iuran BPJS Kesehatan, 2.737 Nama akan Dihapus, ini Katagorinya
Ketua PPP Bulukumba H Askar HL Meninggal Dunia Setelah Dilarikan ke RS Akibat tidak Sadarkan Diri