Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih! Beda Pendapat Anggota DPRD Tanggapi Himbauan Bupati Bulukumba

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 07:30 WIB
Kolase. Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dan himbauan
Kolase. Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dan himbauan

Zulkifli meminta agar himbauan Bupati Bulukumba tidak menjadi polemik dan mengendorkan semangat dalam menyambut kemerdekaan yang dikemas dalam bentuk even nasional.

"Sebaiknya apa yang menjadi kebijakan bupati tidak menjadi polemik berkepanjangan. Jika ada yang permasalahkan ini, perlu dipertanyakan nasionalisme dan kecintaannya untuk negara," tandasnya.

Fraksi PKB dan Fraksi NasDem Kritik

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba, Fahidin HDK menilai jika himbauan yang disampaikan Bupati Bulukumba tidak aspiratif.

Selain itu, himabauan itu juga dianggap seakan tidak memahami kondisi ekonomi masyarakat dan para pegawai negeri di Bulukumba.

"Kami prihatin dengan himbauan terkait event pembagian bendera merah putih itu. Bupati Bulukumba harusnya memahamai kondisi ekonomi masyarakat dan pegawai saat ini," ungkapnya.

Fahidin meminta agar Bupati Bulukumba menarik surat himbauan tersebut karena kegiatan yang berskala nasional harusnya dibarengi dengan dukungan anggaran.

"Mohon bupati agar menarik surat edaran itu, kenapa? karena kegiatan penyerahan bendera itu. Itu kegiatan nasional yang dihadiri oleh Kemendagri," tegasnya,

Senada dengan Anggota Fraksi NasDem, Muhammad Tamrin yang menganggap himbauan Bupati Bulukumba hanya memberatkan para ASN dan PPPK yang kondisi ekonominya sedang terganggu.

"Himbauan ini memberatkan para ASN dan P3K. Karena hampir 100 peren pegawai tidak menerima gaji utuh," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Muhammad Tamrin para pegawai setiap bulannya harus menyelesaikan kredit serta potongan kewajiban dari Baznas.

"Belum lagi saat ini musim pembayaran para siswa baru yang tentu orang tuanya juga mengeluarkan uang untuk itu. Ini yang harus dipikirkan Bupati," harapnya.

Berikut isi surat penyampaian Bupati Bulukumba Nomor: 004.4/1277/Kesbangpol

1. Setiap orang ASN dan P3K agar menyediakan 1 lembar bendera merah putih dan 2 lembar umbul-umbul merah putih lengkap dengan tiangnya

2. Ukuran bendera merah putih 80 × 120 cm dan ukuran umbul-umbul 50 × 250 cm.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X