Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengungkapkan adanya pengurangan luas wilayah Sulsel sebesar 6.575 kilometer persegi.
Penyusutan ini terjadi berdasarkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.22-2138 Tahun 2025 yang terbit 25 April 2025.
Dalam Kepmendagri terbaru, luas wilayah Sulsel menjadi 45.323.975 km persegi, dari yang sebelumnya tercatat 45.330.550 km persegi.
Baca Juga: Tahan Banting dan Jaringan Kilat: Ini Dia Nokia X800 Pro yang Bikin Penasaran
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Sulsel, Rustam, memastikan bahwa pengurangan ini bukan berarti wilayah fisik Sulsel berkurang.
Ia menjelaskan, perbedaan luas terjadi karena metode perhitungan yang selama ini masih menggunakan peta indikatif.
"(Berkurang luas wilayah Sulsel) karena selama ini kita gunakan batas (peta) indikatif. Itu yang kita pakai selama ini sambil menunggu batas wilayah yang sesungguhnya, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Dubes Palestina, Bahas Dukungan dan Kesempatan Pendidikan
Peta Indikatif dan Perubahan Data Spasial
Rustam menjelaskan bahwa peta indikatif bersifat sementara dan cenderung merupakan perkiraan kasar. Menurutnya, perubahan luas wilayah sangat mungkin terjadi dalam proses pemutakhiran data spasial.
"Iya (peta indikatif itu perkiraan kasar)," katanya.
Ia menegaskan tidak ada wilayah yang benar-benar keluar atau berpindah dari Sulsel, berbeda dengan kasus perpindahan status kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. "Tidak ada," sebutnya.
Rustam menyebut persoalan yang ada sejauh ini hanya pada lingkup antar-kabupaten/kota di dalam provinsi, bukan antarprovinsi.