Salah satunya adalah sengketa Pulau Kambing yang terletak di perairan antara Kepulauan Selayar dan Bulukumba.
"Cuma bersoal lingkaran (lingkup) antar kabupaten/kota. Tidak ada bilang provinsi," ucapnya.
Rustam mengaku pihaknya juga sudah menanyakan hal ini ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan pihak Adwil pun telah menyurati Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan soal batas wilayah.
Baca Juga: Nokia X900 Pro Max Resmi Melenggang, Siap Guncang Pasar Smartphone
Faktor Geografis dan Kebijakan Pusat
Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat. Ia menganggap pemerintah pusat sudah memiliki indikator perhitungan tersendiri.
"Kita serahkan kepada pemerintah. Tentu ada beberapa pertimbangan yang dipakai Kemendagri," ujar Jufri kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel.
Jufri menyebut pengurangan luas wilayah ini bisa terjadi karena faktor geografis, khususnya di wilayah kepulauan. Perubahan luas dapat terjadi apabila pulau yang sebelumnya dijadikan acuan batas pengukuran telah hilang atau tenggelam.
"Kadang-kadang begini, penetapan batas wilayah itu dihitung termasuk di wilayah kepulauan, pulau, laut. Kalau pada suatu waktu ketika diadakan pengukuran, ada pulau masih ada, itu dijadikan titik sebagai batas pengukuran," katanya.
"Kemudian ketika dilakukan verifikasi lagi, pulau itu sudah hilang. Bisakah pulau hilang? Bisa. Pulau bisa timbul, bisa juga hilang. Kalau satu pulau di batas terluar itu hilang, maka acuan pengukuran pindah masuk ke pulau berikutnya. Dengan demikian, pasti luas akan berubah," lanjutnya.
Kendati demikian, Jufri menegaskan Pemprov Sulsel tidak dalam posisi mengambil sikap atas keputusan itu. Ia menyebut Kemendagri yang mesti memberikan penjelasan lebih teknis dan detail.
"Bagaimana sikap pemerintah provinsi, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Gubernur. Saya tidak dalam posisi untuk mengambil sikap. Kalau mau jelasnya sebaiknya dipertanyakan ke Kemendagri," pungkasnya. (*)