“Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang sudah diregistrasi dan terdapat tindak pidana Pemilihan makan akan ditangani Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, jelasnya.
"Tindakan ASN dan Kepala Desa yang melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba jelas larangannya pada pasal 188 junto pasal 71 UU 10 Tahun 2016," tegas Wawan. (*)
Artikel Terkait
Koalisi Poros Tengah Deklarasi Dukung IAKAN, Ada Paman Uji Nurdin Ikut Mendukung
Tiga Tahun Hanya Dapat Janji Harapan Soal Air dan Perbaikan Ekonomi, Warga Bontobahari Pilih Dukung JADIMI
Bawaslu Bulukumba Ingatkan Paslon Untuk Tidak Kampanye di Tempat Ibadah
Pertumbuhan Ekonomi Selalu Terbaik di Sulsel, Ilham Azikin: Yang Sebut Bantaeng Mati Suri, Subhanallah!
Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Pj Bupati Bantaeng Silaturrahmi Dengan Para Paslon Bupati-Wabup
Tokoh Masyarakat Banyorang Ceritakan Peran Ilham Azikin Lindungi Petani
Menutup Mata dan Telinga dengan Himbauan, Bawaslu Bulukumba 'Takut' Bertindak Tegas?
Kendaraan Nunggak Pajak Tak Dapat Barcode Isi BBM Subsidi