Sulawesinetwork.com - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Pembahasan terkait Daftar Inventarisasi.
Hal terebut tertuang pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020.
Dimana pasal tersebut berisi Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib pada Kamis (22/8/24) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba.
Rapat hari ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD sementara, Dr. Supriadi, S.P., M.Si dan Fahidin HDK, S.Pdi.
Baca Juga: Dicurigai Bakal Sahkan RUU Pilkada Pada Malam Hari, DPR Pastikan Pendaftaran akan Gunakan Putusan MK
Serta turut hadir dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Esensi tujuan penyusunan peraturan DPRD Kabupaten Bulukumba tentang tata tertib ini untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD.(*)
Artikel Terkait
40 Anggota DPRD Bulukumba Dilantik, HmI Cabang Bulukumba Minta Fungsi Kontrol Lebih Tegas
Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029 Dilantik Hari ini, Berikut Nama-namanya
Waduh! Sekwan DPRD Bulukumba Minta Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 tidak Disaksikan Media
40 Anggota DPRD Bulukumba Resmi Dilantik, Mendagri Titipkan Dua Pesan Penting
Fuad Arafah Anggota DPRD Bulukumba Termuda Periode 2024-2029, Beri Pesan Ini ke Pemuda
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Jalannya Pelantikan Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Dr Supriadi Jabat Ketua DPRD Bulukumba Sementara
Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini
Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama
7 Parpol Tanpa Kursi DPRD tak Bisa Usung Paslon di Pilkada Bulukumba 2024 Meski Koalisi