Hingga saat ini, belum ada pembaruan LHKPN dari Hamsyah Ahmad di laman resmi.
Data terakhir yang tercatat adalah per 2019, sehingga publik belum mengetahui perubahan terbaru dari harta kekayaannya
Rincian Kasus Korupsi
Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Bantaeng bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pimpinan DPRD Bantaeng yang menjadi tersangka adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).
Keempatnya terjerat dalam kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura.
Baca Juga: Politisi Santri Siap Bangun Jember, Gus Fawait: Perlu Ada Lompatan yang Jelas!
Anggaran ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng, yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD periode 2019-2024.
Kajari Bantaeng, Satria Abdi, dalam keterangan resminya pada Selasa, 16 Juli 2024, menjelaskan bahwa Djufri Kau selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPKAD Kabupaten Bantaeng.
Anggaran tersebut diterima oleh pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu Hamsyah Ahmad, H. Irianto, dan Muhammad Ridwan, sejak bulan September 2019 hingga Mei 2024 secara tunai.
Baca Juga: Andi Muchtar Ali Yusuf Dorong Pengusaha Muda HIPMI untuk Kompetitif dan Berani
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak bulan September 2019 hingga 2024, pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara yang seharusnya digunakan.
Namun, anggaran tetap dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi.
Total anggaran yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 mencapai Rp4.950.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).