2. Siapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pantau Informasi Terkini: Tetap update dengan pengumuman terbaru mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan fisik kendaraan.
Sebelumnya, Pemkab Bulukumba akan melakukan lelang kendaraan dan rongsokan.
Saat ini proses lelang sudah dalam tahap pengurusan administrasi.
Baca Juga: Cek Keaslian BPKB Tanpa Ribet! Ini Cara Praktis yang Wajib Kamu Tahu
Kebijakan ini ditempuh Pemkab Bulukumba setelah ratusan randis tersebut hanya membebani APBD.
"Pemkab Bulukumba merencanakan akan melakukan lelang kendaraan dan rongsokan. Saat ini sudah dalam tahap pengurusan administrasi," ujar Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba, randis yang akan dilelang sebanyak 120 unit terdiri atas roda dua, roda tiga, dan roda empat.
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah
Randis yang dilelang Pemkab Bulukumba merupakan kendaraan bekas tahun pengadaan 2002 hingga 2015.
"Kendaraan yang dilelang sebagai unit berjumlah 77 unit, yakni roda dua 71 unit, roda tiga 0 unit, dan roda empat 6 unit. Untuk kendaraan yang dilelang sebagai rongsokan itu roda dua 25 unit, roda tiga 12 unit, dan roda empat 6 unit," beber Ayatullah.
Lebih lanjut, Ayatullah menuturkan harga limit randis yang akan dilelang ditentukan oleh tim penilai dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tim penilai telah melakukan pengecekan fisik randis Pemkab Bulukumba yang akan dilelang nantinya.