"Ini program memang susah dilihat. Susah dijamah. Tetapi ini lebih penting dibanding bangunan apapun," kata dia.
Baca Juga: Kejari Bulukumba Selidiki Dugaan Pembelian Pupuk Subsidi Ilegal oleh Warga Takalar
Sekedar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem menerbitkan Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang akan membantu menyediakan pakaian seragam untuk SD, SMP, SMA. Artinya mereka yang terpilih bisa terjamin hingga tamat.
Bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah dari Nadiem Makarim ini hanya diprioritaskan bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,"bunyi Permendikbud No 50.
Baca Juga: Kemendagri Rotasi Posisi Penjabat Gubernur, dari Sulbar Prof Zudan Arif ke Sulsel
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.(*)