"Ini program memang susah dilihat. Susah dijamah. Tetapi ini lebih penting dibanding bangunan apapun," kata dia.
Baca Juga: Kejari Bulukumba Selidiki Dugaan Pembelian Pupuk Subsidi Ilegal oleh Warga Takalar
Sekedar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem menerbitkan Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang akan membantu menyediakan pakaian seragam untuk SD, SMP, SMA. Artinya mereka yang terpilih bisa terjamin hingga tamat.
Bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah dari Nadiem Makarim ini hanya diprioritaskan bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,"bunyi Permendikbud No 50.
Baca Juga: Kemendagri Rotasi Posisi Penjabat Gubernur, dari Sulbar Prof Zudan Arif ke Sulsel
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.(*)
Artikel Terkait
Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tidak Harus Mundur, Bisa Ikut Dilantik Belakangan?
Honorer Mulai Gelisah tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata ini Penyebabnya
Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Terpilih tidak Harus Mundur Dianggap Mengingkari Aturan Sendiri
Penyerahan Dukungan Dokumen Calon Independen di Pilkada Bulukumba 2024 Ditutup Hasilnya "Nihil"
Sempat Viral Dugaan Pungli, Tanjung Bira Tetap jadi Primadona Pariwisata Sulsel
Harga Gabah Anjlok, Fraksi PKB Bulukumba Minta Pemerintah dan Forkopimda duduk Bersama Mencari Solusi
26 Orang Calon Anggota Panwascam Baru di Bulukumba ikuti Tes CAT, Untuk Pengisian Tiga Kecamatan
Gabah Petani Ditolak dan Harga Anjlok: Pemkab Bulukumba Jangan Biarkan Mereka Menangis