“Kami selaku tim Penasihat Hukum AI (33) meminta kepada seluruh aparat penegak hukum pada penanganan perkara ini, agar tetap menjaga Netralitas, Independensi dan Marwah Peradilan agar tetap menjadi media center keadilan bagi Masyarakat Indonesia” pintanya.
Untuk agenda selanjutnya, akan dilangsungkan sidang pembacaan eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum AI (33). Tutupnya.(*)