“Kami selaku tim Penasihat Hukum AI (33) meminta kepada seluruh aparat penegak hukum pada penanganan perkara ini, agar tetap menjaga Netralitas, Independensi dan Marwah Peradilan agar tetap menjadi media center keadilan bagi Masyarakat Indonesia” pintanya.
Untuk agenda selanjutnya, akan dilangsungkan sidang pembacaan eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum AI (33). Tutupnya.(*)
Artikel Terkait
Bupati Bulukumba Tekankan Pejabat Harus Punya Rasa Malu dan Tidak Hanya Mengejar Jabatan
APBD Perubahan 2023 Ditetapkan, OPD Diminta Bupati Bulukumba Jabarkan Harapan DPRD dan Cegah Penyimpangan
Guru TPA Dapat Insentif, Bupati Bulukumba Tekankan Pendidikan Moral
Hadiri Senandung Kopi Kahayya, Bupati Bulukumba Pastikan 2024 Akses Jalan Selesai
Duet Bupati Bulukumba dan Ketua Dekranasda Ungkap Filosofi Usaha ke IRTP
Lelang Buah Semangka Untuk Palestina Terjual Seharga Rp60 Juta, di Menangkan Bupati Bulukumba
Pj Gubernur Sulsel Tanam Bibit Jagung di Desa Tanah Harapan, Bupati Bulukumba Beri Dukungan
Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bulukumba Minta Pejabat Untuk Beri Respon Cepat Konfirmasi Terhadap Awak Media
H Patudangi Akui Lompatan Pemikiran Bupati Bulukumba Setingkat Lebih Tinggi dari Anggota DPRD
Ratusan Santri Tahfiz dan Anak Panti Asuhan Zikir di Rujab Bupati Bulukumba