Sulawesinetwork.com - Sidang perdana Bupati Bulukumba dengan terdakwa AI (33) digelar hari ini, dengan perkara dugaan Pencemaran nama baik. Berlansung di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (27/12/2023).
Hari ini, terdakwa inisial AI (33) menghadiri lansung sidang dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Berikut Nama-nama penasehat hukum AI (33) diantaranya, Zaenal Abdi SH MH, Muhammad Arsyi Jailolo SH MH, Rizal SH MM, Aswar Tahir SH, Nurzaldy SH.
Baca Juga: Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba Mulai Difungsikan Awal Tahun 2024
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, Bupati bulukumba melaporkan AI (33) ke Polres Bulukumba, atas dugaan pencemaran nama baik.
Terdakwa AI (33) dilaporkan dengan motif, saat ia meneruskan selebaran digital yang ditemukan di media sosial ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.
Pada selebaran digital tersebut, bertuliskan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, serta akan dilaporkan ke KPK RI.
Baca Juga: Eks Sekda Soroti Pejabat Sinjai yang Hobi GTM dan NC
AI (33) saat dikonfirmasi oleh awak Media memberikan keterangan bahwa, selebaran digital yang dia teruskan ke Grup Whatsapp, hanya untuk menjadi bahan pendiskusian sekaligus memverifikasi kebenarannya.
"Saya cuma mau mendiskusikan temuan selebaran digital di grup itu, saya tidak punya niatan untuk mencemarkan nama baik Pak Bupati. tapi malah melaporkan saya kepolisi," ungkap Pria yang juga Aktivis HMI ini.
Lebih lanjut, AI (33) menambahkan seharusnya temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk kepedulian atas saran dan kritikan dari masyarakatnya.
Baca Juga: Pengunduran Diri Firli Dinilai Cuma Akal-akalan, MAKI Minta Jokowi Tolak
"Saya sangat menyayangkan sekali sikap Pak Bupati Bulukumba yang terlihat seperti anti kritik dan tidak terima masukan dari masyarakat," tandasnya AI (33) pada saat di temui.
Salah satu Penasehat hukum AI (33) Zaenal Abdi SH MH menyampaikan kepada seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga prinsip Netralitas, Independensi, dan Marwah Peradilan.