PT IMIP Morowali Memberikan Santunan Bagi Setiap Korban Meninggal Dunia Dalam Tragedi Ledakan Tungku. Begini Cara Klaimnya

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 12:19 WIB
Ilustrasi Keselamatan Kerja (NarasiTV)
Ilustrasi Keselamatan Kerja (NarasiTV)

Sulawesinetwork.com - Terhitung hingga hari ini, Sebanyak 16 pekerja tewas dalam ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Korban tewas akan mendapatkan santunan dari perusahaan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan pekerja yang tewas dalam ledakan maut tersebut akan memperoleh santunan dari perusahaan.

Baca Juga: Lima PPK-PPS Dipecat Karena Terbukti Terima Uang Rp200 Ribu dari Caleg

Ia menyebut PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang.

Selain itu, perusahaan juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya perusahaan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng terkait santunan untuk ahli waris.

"Para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta," ucapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Dorong Pengembangan Ketahanan Pangan, JK Sebut Standar Pendidikan di Sulsel Masih Rendah

Lalu bagaimana cara klaim santunan tersebut:

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja. Salah satu layanan yang penting adalah Jaminan Kematian (JKM).

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah yang mudah dipahami.

Peraturan Terkait Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Syarat Klaim Jaminan Kematian

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X