PT IMIP Morowali Memberikan Santunan Bagi Setiap Korban Meninggal Dunia Dalam Tragedi Ledakan Tungku. Begini Cara Klaimnya

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 12:19 WIB
Ilustrasi Keselamatan Kerja (NarasiTV)
Ilustrasi Keselamatan Kerja (NarasiTV)
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Referensi Kerja
  7. Buku Tabungan
  8. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Pengecekan Status Klaim

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Tangani Stunting, TPPS Gencarkan PMT di Desa dan Kelurahan

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor KPJ
  3. Klik Informasi Status Klaim

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS di Kantor Cabang

Selain melalui website, peserta juga dapat melakukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang untuk mengakses aplikasi klaim.
  2. Aktifkan fitur GPS pada smartphone dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama aplikasi klaim.
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha untuk verifikasi.
  5. Data pemohon (ahli waris) dengan lengkap, termasuk informasi pribadi dan kontak yang valid.
  6. Data tenaga kerja dengan lengkap, termasuk informasi pekerjaan dan riwayat kontribusi BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak yang memenuhi syarat klaim.
  8. Upload dokumen persyaratan klaim, seperti kartu keluarga, KTP, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris.
  9. Setelah pengajuan klaim berhasil dilakukan, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi.
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas di kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  11. Petugas akan memanggil nomor antrean peserta untuk verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang.
  12. Setelah verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  13. Peserta juga dapat melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  14. Setelah proses klaim selesai, peserta akan menerima santunan JKM yang akan ditransfer ke rekening ahli waris.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X