Jenazah Korban Kecelakaan PT ITSS Dikembalikan ke Keluarga, Segini Santuan yang PT IMIP Berikan

photo author
- Senin, 25 Desember 2023 | 14:19 WIB
PT IMIP beri santunan kepada keluarga korban kecelakaan di pabrik PT ITSS Morowali. (imip.co.id)
PT IMIP beri santunan kepada keluarga korban kecelakaan di pabrik PT ITSS Morowali. (imip.co.id)

Sulawesinetwork.com – Manajemen PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengklaim jika penanganan terhadap jenazah korban kecelakaan kerja di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dilakukan dengan cepat.

Seluruh jenazah korban meninggal telah diantarkan ke rumah keluarga masing-masing. Termasuk pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Sebanyak sembilan orang pekerja Indonesia telah dalam proses pengantaran ke rumah kerabat masing-masing.

Baca Juga: Pj Gubernur Dorong Pengembangan Ketahanan Pangan, JK Sebut Standar Pendidikan di Sulsel Masih Rendah

Sementara untuk empat jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, akan diberangkatkan Senin, 25 Desember 2023, malam nanti.

Pengantaran jenazah korban dilakukan oleh tim PT IMIP dibantu perwakilan tenant dalam kawasan IMIP.

Dimana seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga, menjadi tanggungan manajemen PT IMIP.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Tangani Stunting, TPPS Gencarkan PMT di Desa dan Kelurahan

Sementara itu, hingga saat ini manajemen PT IMIP juga masih melanjutkan investigasi bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Serta tim penyelidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant.

Bantuan Santunan
PT IMIP berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Puluhan Pekerja Tewas Akibat Tungku Smelter Meledak, Ini Profil PT ITSS Morowali

Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa.

PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X