Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.
Usai tim PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya.
Jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah.
Akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi. Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat.
Selain memenuhi hak para korban beserta keluarganya secara layak, PT IMIP melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan.
Hal ini dijalankan lewat koordinasi intens dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali.
Untuk diketahui, saat ini Manajemen PT IMIP telah menghentikan operasional sementara pada lokasi kejadian pabrik Ferrosilicon PT ITSS di kawasan industri PT IMIP. (*)
Artikel Terkait
PT IMIP Morowali Berduka, Puluhan Karyawan Meninggal Akibat Ledakan
Akibat Ledakan Tungku di PT IMIP Morowali, Empat Warga Luwu Utara Teridentifikasi Menjadi Korban
Korban Ledakan di PT IMIP Morowali mencapai Puluhan Jiwa, Begini Kronologi Kejadian
Korban Berjatuhan Akibat Ledakan Tungku, Pihak Manajemen PT IMIP Morowali Buka Suara
Terindetifikasi! Berikut Daftar Nama Korban Ledakan Tungku PT IMIP Morowali
Satu Warga Bulukumba Teridentifikasi Menjadi Korban Ledakan Tungku PT IMIP Morowali
TERUPDATE! 13 Korban Tewas Akibat Ledakan Tungku PT IMIP Morowali