Lima PPK-PPS Dipecat Karena Terbukti Terima Uang Rp200 Ribu dari Caleg

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 11:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar (Istimewa/jangkauindonesia.com)

Sulawesinetwork.com - 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ujung Pandang resmi diberhentikan.

Kelimanya diberhentikan setelah terbukti menerima uang sebesar Rp200 ribu dari salah seorang Calon Legislatif.

Keputusan itu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar setelah melakukan sidang kode etik terhadap kelimanya.

Baca Juga: Jenazah Korban Kecelakaan PT ITSS Dikembalikan ke Keluarga, Segini Santuan yang PT IMIP Berikan

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 22 Desember 2023.

SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, 24 Desember lalu.

"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dilansir, Selasa, 26 Desember 2023.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X