Sulawesinetwork.com - 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ujung Pandang resmi diberhentikan.
Kelimanya diberhentikan setelah terbukti menerima uang sebesar Rp200 ribu dari salah seorang Calon Legislatif.
Keputusan itu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar setelah melakukan sidang kode etik terhadap kelimanya.
Baca Juga: Jenazah Korban Kecelakaan PT ITSS Dikembalikan ke Keluarga, Segini Santuan yang PT IMIP Berikan
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 22 Desember 2023.
SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, 24 Desember lalu.
"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dilansir, Selasa, 26 Desember 2023.(*)
Artikel Terkait
Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Diri ke KPU, Hasto Kristiyanto Sindir Pihak Kurang Disiplin
Curi Start Kampanye, Bawaslu-KPU Bantaeng Disebut tak Berani Sanksi Baliho Ketua PDIP
Dugaan DPT Pemilu 2024 Kembali Bocor Akibat KPU Diretas. Ternyata Begini Dampaknya
Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD, Ploting Perspnel di KPU dan Bawaslu
Wah! Debat Cawapres Kini Pakai Podium, Bahkan KPU Izinkan Bawa Alat Tulis dan Kertas. Ternyata Ini Dalangnya