Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, Razman terancam hukuman kurungan badan tambahan selama empat bulan.
"Denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut jaksa, mempertegas konsekuensi hukum yang menanti Razman.
Baca Juga: Kabar BKN untuk ASN: Mutasi Kini Bisa Diajukan Setelah 6 Bulan
Kasus pencemaran nama baik ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, mengingat reputasi kedua pengacara yang kerap bersitegang.
Permintaan Hotman Paris agar hakim memperberat vonis Razman kini menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana akhir dari perseteruan sengit ini akan ditentukan oleh putusan majelis hakim.
Apakah hakim akan mengabulkan harapan Hotman Paris, ataukah putusan akan sesuai dengan tuntutan jaksa? Publik menanti dengan cemas putusan akhir dari kasus ini.(*)