Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, Razman terancam hukuman kurungan badan tambahan selama empat bulan.
"Denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut jaksa, mempertegas konsekuensi hukum yang menanti Razman.
Baca Juga: Kabar BKN untuk ASN: Mutasi Kini Bisa Diajukan Setelah 6 Bulan
Kasus pencemaran nama baik ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, mengingat reputasi kedua pengacara yang kerap bersitegang.
Permintaan Hotman Paris agar hakim memperberat vonis Razman kini menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana akhir dari perseteruan sengit ini akan ditentukan oleh putusan majelis hakim.
Apakah hakim akan mengabulkan harapan Hotman Paris, ataukah putusan akan sesuai dengan tuntutan jaksa? Publik menanti dengan cemas putusan akhir dari kasus ini.(*)
Artikel Terkait
Drama di Dunia Hukum: Razman Nasution Kehilangan "Panggung", Hotman Paris Berjaya?
Razman Arif Nasution dan Polemik Ijazah: Universitas Ibnu Chaldun Angkat Bicara
Disindir Otto Hasibuan Soal Kisruh yang Membuat Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf
Hotman Bongkar Fakta Baru tentang Kasus Pelanggaran Kode Etik dan Singgung Tentang Istri Razman
Hotman Paris Sakit Saat Jadi Saksi di Sidangnya, Razman Khawatir: Beliau Harus Sehat
Sakitnya Hotman Paris saat Jadi Saksi Kasus Razman Disebut Ketulah, Firdaus Oiwobo: Yang Lu Lawan Tuh Cucu Sultan
Jeruji Besi Menanti 'Sang Ratu Kontroversi': Razman Arif Nasution, dari Rival Jadi Peramal Penahanan Nikita Mirzani
Di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Tak Lepas dari Jeratan Hukum: Razman Nasution Bersikeras Lanjutkan Laporan Penganiayaan
Razman Nasution Tetap Laporkan Nikita Mirzani Meski Sudah Memaafkan, Ada Apa?
Drama Keluarga Nikita Mirzani Memanas: Razman Nasution Kecewa, Lolly Disebut Lupa Vadel