Sulawesinetwork.com – Sebuah fakta mengejutkan terkuak dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Rencana mega proyek digitalisasi pendidikan ini ternyata telah dibahas secara intensif jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kejagung mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019, atau dua bulan sebelum pelantikan Nadiem pada 19 Oktober 2019.
Baca Juga: Waspada! Marak Beras Premium Oplosan Hantui Pasar, Begini Cara Kenali Ciri-Cirinya
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," terang Abdul Qohar.
"(Grup) sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019.”
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek.
Bagaimana bisa sebuah program strategis sudah dibahas dalam lingkaran inti sebelum menteri yang bersangkutan resmi menjabat?
Lebih lanjut, Qohar membeberkan bahwa Jurist Tan (JT/JS), yang kemudian menjadi Staf Khusus Menteri, mewakili Nadiem dalam membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome-OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada 6 Desember 2019.
Baca Juga: Siap-siap! Media Sosial dan Data Digital Bakal Kena Pajak Tahun Depan
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuat kontrak kerja.
Melalui kontrak ini, Ibrahim dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK dan ditempatkan di "Warung Teknologi Kemendikbudristek" – sebuah penempatan yang patut dicermati.