"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” ungkap Qohar.
Baca Juga: Operasi Patuh Pallawa 2025 Dimulai di Bulukumba: Perhatikan 7 Jenis Pelanggaran Ini
Penegasan Qohar bahwa "Staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Chrome-OS" menjadi poin krusial dalam kasus ini.
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kewenangan yang dapat mengarah pada tindakan korupsi.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
* Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
* Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
* Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
* Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Terbongkarnya grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" ini semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan sistematis di balik proyek pengadaan Chromebook.
Publik kini menanti transparansi penuh dari Kejagung dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.(*)