Sulawesinetwork.com - Sosok RBS kini menarik perhatian publik Indonesia setelah disebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam dugaan korupsi timah.
Menurut MAKI, RBS merupakan penyandang dana dalam sengkarut korupsi timah yang menjerat sejumlah pengusaha termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
MAKI bahkan telah melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI untuk menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Juga: Wajib Dipatuhi! Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tidak Asal Lakukan Mutasi
Pasalnya, menurut Boyamin. RBS diduga berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dalam korupsi ini.
"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin kepada wartawan yang dilansir Sabtu, 30 Maret 2024.
Diketahui, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Harvey Moeis, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mohctar Riza Pahlevi Tabrani.
Baca Juga: Andi Amran Sulaiman Ngobrol Empat Mata dengan Rusdi Masse, Ternyata Ini yang Bahas
Serta bos timah asal Bangka Belitung seperti Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Boyamin menfuga RBS berperan memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Juga: 'Parakang' Hantu Sulawesi Pemakan Manusia. Begini Wujudnya
"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegas Boyamin.
RBS diduga kabur ke luar negeri sehingga penting dilakukan penetapan tersangka DPO dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.