Sulawesinetwork.com – Drama hukum yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani terus bergulir.
Hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, Nikita menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukumnya dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Meski eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani terlihat santai dan legowo menghadapi keputusan tersebut. Ia memberikan respons singkat kepada awak media seusai sidang.
"Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, 99 persen pasti ditolak," ujar Nikita di PN Jakarta Selatan.
Dengan sikap tenang, ia menambahkan, "Nggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang para saksi dari Jaksa, dari Niki."
Baca Juga: Geger! 7 Juta Penerima Bansos Dicoret Kemensos, Mensos Ungkap Alasan Mengejutkan
Nikita juga menegaskan bahwa ia telah mengikuti semua proses hukum dengan baik.
"Niki sudah mengikuti semua prosesnya dengan baik, jadi tinggal tunggu minggu depan," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari ulasan negatif Nikita Mirzani di TikTok mengenai produk skincare milik Reza Gladys pada November 2024.
Tak lama berselang, pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita dan seorang rekannya, Mail, yang diduga meminta uang sejumlah Rp5 miliar agar tidak ada lagi review negatif.
Reza Gladys mengklaim telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita Mirzani sebelum akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.