Sulawesinetwork.com - Kontroversi konten memasak rendang 200 kg oleh Willie Salim terus bergulir, bahkan berujung pada ranah hukum.
Masyarakat Palembang tak tinggal diam, merasa citra kota mereka tercoreng akibat narasi yang dibangun dalam konten tersebut.
Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu malam, 22 Maret 2025.
Baca Juga: Polemik Gaji Staf SPPG: Ketua BGN Akui Sempat Ingin Talangi Dana Pribadi
Laporan dengan nomor LP LAP-20250322-3F227 ini didasari atas dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, tadi malam kami mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian ini sebagai pengaduan masyarakat," ungkap Ryan Gumay, pengacara dari firma hukum tersebut.
Sebagai warga asli Palembang, Ryan Gumay merasa keberatan dengan konten yang dianggap merusak citra masyarakat kota.
Baca Juga: OCBC: Inovasi Digital, Keberlanjutan, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam RUPST 2025
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada para konten kreator agar lebih bijak dalam berkarya.
"Kami juga telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, dan laporan kami sudah direspon melalui akun Banpol Sumsel," tambahnya.
Laporan ini diharapkan dapat diproses lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam UU ITE.
Baca Juga: Ariel NOAH Geram! LMK Kurang Transparan, Royalti Musisi Tak Jelas!
Dukungan terhadap laporan ini juga datang dari selebgram Palembang, Achmad Fuadi Irawan atau Adi BGP.
Ia mengajak komunitas kreator dan selebgram Palembang untuk mendukung langkah hukum ini, bahkan berencana mengadakan dialog dengan Kapolresta Palembang terkait dampak sosial dari konten tersebut.