Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sebelumnya, Reza Gladys dan kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkonsultasi terkait laporan baru.
Baca Juga: Jeritan Sahabat: Nikita Mirzani Ditahan, Benarkah Tumbal Politik di Tengah Badai Korupsi?
Julianus menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana baru terkait penyerangan martabat terhadap Reza Gladys.
Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam tahap penyidikan.
Penahanan Nikita Mirzani ini tentu menjadi pukulan telak bagi sang artis.
Namun, bagi Reza Gladys, ini adalah akhir dari perjuangannya mencari keadilan. "Ini bukan hal yang kami inginkan," tegasnya, seolah ingin menegaskan bahwa ia tidak memiliki dendam pribadi.(*)