Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Ia menegaskan bahwa aturan hukum memungkinkan pihak kepolisian untuk menjemput paksa seorang tersangka yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ya dong (berharap Nikita Mirzani dijemput paksa)," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah: Waktu yang Tepat untuk Hijrah, Ini Amalan yang Bisa Kamu Mulai!
"Kitab Undang-undang Hukum Acara mengatur itu," sambungnya.
Julianus menilai Nikita Mirzani kerap menghindari panggilan polisi dengan alasan pekerjaan. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwajib untuk segera menahan tersangka.
"Nah, artinya kalau misalkan ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak menghormati asas formil," ungkap Julianus.
Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Nokia Eve Max 5G dengan Smartphone Flagship Lainnya
"Ya Polri harus kembali menaikkan martabat Polri, jangan mau diatur oleh tersangka yang jelas sudah melakukan tindak pidana," tegasnya.
Optimisme Reza Gladys Soal Penahanan Nikita Mirzani
Meskipun Nikita Mirzani belum ditahan, Reza Gladys tetap optimis bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2025: 10 Ide Menu Takjil Istimewa untuk Keluarga Tercinta
Ia berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara profesional.
"Kita percaya Polda Metro Jaya, mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus. Pokoknya kami dari rakyat Indonesia menuntut keadilan," ujar Reza Gladys di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga: Ingat! ASN Bakal Terapkan Sistem FWA, Ini Aturan dan Jadwalnya
Suaminya, Attaubah Mufid, juga menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tim kuasa hukum.