Sulawesinetwork.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution dengan pelapor Hotman Paris Hutapea semakin memanas.
Ade Suryani, istri Razman, tak bisa menahan kesedihannya dan menangis histeris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mendengar suaminya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dengan mata sembab dan suara bergetar, Ade Suryani mengungkapkan kekagetannya atas tuntutan tersebut.
"Saya sangat syok ya mendengar tuntutan dari jaksa," ucapnya usai sidang. Ia bersikukuh bahwa suaminya tidak bersalah, terutama mengingat perannya sebagai seorang advokat yang kerap ia dampingi.
Dalam luapan emosinya, Ade Suryani bahkan menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memberikan keadilan bagi suaminya.
"Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti Pak," tuturnya dengan nada frustrasi, mencoba meyakinkan publik dan Presiden akan integritas suaminya.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Hakim Perberat Vonis Razman Arif Nasution: Harusnya Jauh Lebih Berat!
Tangisan Ade Suryani semakin menjadi-jadi saat ia memohon kepada Kepala Negara.
"Tolong Bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong Pak," ujarnya berulang kali, memperlihatkan betapa terpukulnya ia dengan situasi yang menimpa Razman.
Sebelumnya, JPU memang telah menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Tata Ruang Laut Sulsel Diakui Nasional, Gubernur Andi Sudirman Raih Penghargaan dari Menteri KKP!
Tak hanya itu, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, Razman terancam hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan.
Drama persidangan ini kini tak hanya menjadi perhatian di kalangan hukum, namun juga menarik simpati publik.