Sulawesinetwork.com – Perang komentar di media sosial antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading kini berujung pada jalur hukum.
Dhani secara resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Langkah tegas ini diambil Dhani menyusul dugaan aksi perundungan di media sosial yang diduga menimpa putrinya, SA.
Baca Juga: Drama Panas Berlanjut: Ahmad Dhani Minta Irwan Mussry Tegur Maia Estianty
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan pelaporan ini didasarkan pada tindakan dukungan perundungan yang dilakukan Lita Gading, yang dianggap sebagai kejahatan serius terhadap eksploitasi anak.
"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG, karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis," ujar Aldwin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Aldwin menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya diatur oleh hukum positif Indonesia, tetapi juga menjadi konvensi internasional.
Baca Juga: DPC Perpadi Bulukumba Bakal Kukuhkan Pengurus Baru, Bupati Dan Forkopimda Dipastikan Hadir
Ia menekankan bahwa seorang anak memiliki privasi untuk tidak dipublikasikan di media sosial, namun apa yang dialami SA justru sebaliknya.
"Tidak harus fotonya dipajang-panjang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? Misalkan perilaku orangtuanya, itu tidak boleh sama sekali," tegas Aldwin.
Kontroversi ini bermula dari unggahan Instagram Lita Gading (@lita.gading) pada 20 Juni 2025.
Baca Juga: Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Suap dalam Kasus Narkoba di Kajang: Kami Bekerja Profesional!
Kala itu, Lita menanggapi Ahmad Dhani yang membuat kompilasi video pernyataan Maia Estianty yang dinilainya sebagai 'fitnah'.
Dhani sendiri membuat kompilasi video tersebut sebagai upaya membela sang istri, Mulan Jameela, dan anak-anaknya, termasuk SA, dari perundungan warganet di media sosial.