"Dalam Islam juga kan dikenal dengan tabayyun, siapa tahu handphone-nya lagi dipinjam oleh tetangganya kan ya kita nggak tahu, makanya kita harus undang dia, gitu aja," jelasnya lebih lanjut.
Dengan memberikan kesempatan ini, Abidzar dan tim pengacaranya menunjukkan sikap yang mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih jauh.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Investasi Balas Tarif Trump: Perusahaan RI Siap Unjuk Gigi di AS!
Namun, mereka juga menegaskan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari kedua netizen, maka laporan kepolisian akan segera dilayangkan.
Langkah ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya.(*)